Pelatihanini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dan pengertian diantara para profesional yang bekerja berkaitan keamanan vaksin. Profesional yang dimaksud adalah perawat/bidan dan tenaga kesehatan masyarakat termasuk juga tenaga farmasi, dokter dan tenaga pengelola program/teknis imunisasi. MATERI Vaksinasi Internasional (ICV)
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. BAGIAN IKOLEGIUM DOKTER INDONESIABook Menegakkan Martabat Profesi Dokter Umum Sejarah, etik dan Romansa Perjuangan PDUIKolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu, yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Ada perbedaan soal pembentukan kolegium di beberapa negara dan beberapa negara lain, kolegium lebih dulu terbentuk sebelum terbentuknya asosiasi profesi. Jadi, kolegium terpisah dari asosiasi profesi kedokteran. Di Indonesia, kolegium justru dibentuk oleh asosiasi dokter spesialis di lingkungan Ikatan Dokter Indonesia IDI.Prof. DR. Dr. Syarifuddin Wahid Ketua Kolegium Dokter Indonesia periode 2018-2021, dalam sebuah wawancara menjelaskan soal pentingnya uji kompetensi bagi dokter Indonesia, "Kolegium merupakan kumpulan organisasi yang bertanggung jawab dalam mengawal Pendidikan kedokteran. Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia KKI. Kewajiban itu juga harus dipenuhi oleh dokter yang baru lulus dari FK/PSPD yang juga harus melakukan registrasi di KKI. Sertifikat kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diatur oleh Kolegium ilmu masing-masing. Setiap peserta harus bisa mendapat standar kompetensi yang telah ditetapkan. Kalau tidak lulus ya harus mengulang lagi sampai lulus. Ukurannya ada dua, yaitu ukuran keilmuan dan ukuran keterampilan. Setelah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD akan mendapat sertifikat kompetensi dari KDI Kolegium Dokter Indonesia, dan sertifikat itulah yang kemudian digunakan untuk mendapatkan surat registrasi dokter yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia KKI. Uji Kompetensi Dokter Indonesia UKDI digunakan sebagai tolok ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter, dan sertifikat kompetensi merupakan dokumen yang menandai bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk melaksanakan praktik dokter umum. Uji Kompetensi dimaksudkan untuk menjamin mutu pelayanan dokter. Dilakukan melalui dua cara di antaranya adalah ujian tertulis dan OSCE Objective Structured Clinical Examination.Tujuannya adalah untuk memberikan informasi berkenaan dengan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif, kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, sebelum kemudian seorang dokter bisa mengurus pengajuan surat ijin praktik SIP. Pentingnya uji kompetensi adalah untuk menjamin agar semua dokter yang bekerja itu memenuhi standar yang dibuat, yang menjadi kurikulum di Fakultas Kedokteran. Kalau Undang-undang Praktik Kedokteran Tahun 2004 adalah tentang uji kompetensi bagi mahasiswa yang telah tamat kuliahnya, sedangkan Undang-undang Kedokteran Tahun 2012 adalah Undang-undang Pendidikan Kedokteran yang meminta uji kompetensi sebelum mahasiswa tamat kuliahnya. Sekarang sudah ada kesepakatan antara organisasi profesi IDI dengan Pemerintah, untuk two in one. yakni, mahasiswa FK mengikuti uji kompetensi sebelum tamat, dan kalau dia lulus di situ maka dia tidak perlu diuji kompetensi lagi. Meski undang-undangnya meminta dua kali uji kompetensi, tapi organisasi IDI melakukan negosiasi antara FK-FK dan dengan profesi-profesi agar satu kali uji kompetensi sudah bisa diakui - dan bisa mendapat dua sertifikat kompetensi sekaligus satu sertifikat profesi dan satu lagi sertifikat kompetensi. Bagi lulusan Fakultas Kedokteran di luar negeri, untuk bisa berpraktik di Indonesia ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah, harus mengikuti program adaptasi selama satu tahun dia mengadaptasi ilmu kedokteran yang diperoleh dari FK di luar negeri dengan ilmu kedokteran yang ada di Indonesia. Karena ada beberapa materi perkuliahan yang tidak sama antara FK di luar negeri dengan FK di Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan di FK-FK Universitas negeri yang terakreditasi A dan lamanya bisa 1 sampai 2 tahun. Setelah itu, dia harus melakukan uji kompetensi yang materinya juga berbeda dengan para lulusan FK di Indonesia. Dia diuji kompetensinya berdasarkan undang-undang praktik kedokteran, bukan berdasarkan undang-undang pendidikan dokter. Makanya dia tidak ikut di UKMPPD Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter. Untuk mereka dibuatkan sendiri yang Namanya UKDI Uji Kompetensi Dokter Indonesia." Dengan adanya uji kompetensi, dokter dituntut untuk senantiasa mengetahui hal-hal terbaru dalam dunia kedokteran. Selain itu, kualitas keprofesian dokter akan selalu bisa diawasi karena setiap dokter yang ada di Indonesia telah disamakan standarnya. Uji kompetensi juga menjadi sebuah simbol kemapanan dunia kedokteran karena mengikuti standar internasional di mana setiap profesi memiliki kualifikasi di balik hal-hal positif di atas, ternyata uji kompetensi juga menyertakan kekurangan yang prinsipil. Hal yang paling utama adalah masalah dana dan waktu yang berlarut-larut. Sejak sistem ini diberlakukan, dokter dan lulusan dokter menjadi "pengangguran" karena tidak bisa berpraktik tanpa surat tanda registrasi dan izin Dr. Bram, dinamika internal kolegium ini setidak-tidaknya sudah berlangsung sekitar 5 tahun terakhir. Dimulai dengan munculnya dualisme uji kompetensi. Tadinya uji kompetensi hanya dilakukan oleh profesi, tapi kemudian muncul dualisme pemerintah mau juga ikut ambil bagian dalam hal pengelolaannya. Itu sebabnya lantas dibentuklah Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia. Artinya, unsur profesi dan Dirjen Dikti yang sekarang disebut Kemenristek Dikti ikut menjadi pengelola - dalam hal ini diwakilkan ke Asosiasi Institusi Pendidikan kedokteran Indonesia AIPKI untuk melakukan Uji Kompetensi Dokter Indonesia. Prahara kemudian terjadi saat menangani kasus retaker peserta UKDI. Waktu itu, ada peserta yang sampai lebih dari tiga kali bahkan ada juga yang sampai 12 kali ikut ujian kompetensi tidak satu sisi, profesi ingin melakukan pembinaan secara khusus dalam bentuk pemberian modul sebelum diuji. Jadi mereka belajar dari modul-moduo yang diujikan. Sementara, kelompok AIPKI tidak setuju dengan modul-modul tersebut. Mereka menginginkan modulnya harus sesuai dengan standar kompetensi SKDI - Standar Kompetensi Dokter Indoensia - tahun 2012. Padahal, SKDI secara rutin direvisi setiap lima tahun terakhir adalah perkara kompetensi kedokteran itu sendiri. Pendidikan kedokteran, baik kurikulum lama dan kurikulum berbasis kompetensi, terbagi dalam dua fase klinik dan preklinik yang mengharuskan mahasiswanya untuk lulus dan kompeten. Terutama untuk fase klinik, mahasiswa diharuskan untuk lulus ujian masing-masing departemen sehingga argumen ini menjadi dasar penentangan terhadap UKDI. Memang keadaan fakultas kedokteran di Indonesia tidak semuanya sama standarnya sehingga ada anggapan diperlukan suatu standarisasi. Namun lagi-lagi hal ini menjadi rancu karena jika memang standar yang disorot, maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk merangsang perkembangan kurikulum kedokteran sehingga ada kejelasan standar pendidikan kedokteran. Melihat fenomena ini, tak dapat dipungkiri lagi standar pendidikan dokter sangat diperlukan. Standar ini harus disusun oleh lembaga-lembaga yang mengurusi pendidikan kedokteran dan disesuaikan pada kurikulum pendidikan dokter serta permasalahan kesehatan di masyarakat. Selanjutnya standar pendidikan kedokteran ini dijadikan acuan oleh setiap fakultas kedokteran di Indonesia tanpa terkecuali, dan setiap fakultas kedokteran wajib memastikan lulusannya memiliki kompetensi yang telah distandarkan. Bila hal ini telah dilakukan, maka kompetensi lulusan dokter tidak harus diuji lagi dalam bentuk ujian tertulis yang berpotensi menguras anggaran. Sebagai alternatif, dokter dapat diharuskan untuk mengikuti seminar atau pelatihan tertentu dalam kurun waktu tertentu serta wajib memenuhi batasan tertentu pula sehingga dianggap berkompeten, misalnya dalam bentuk mengumpulkan sejumlah SKP dalam 5 ujian tertulis memang bukan suatu bentuk solusi jangka panjang. Tetap diperlukan suatu usaha untuk menguji kompetensi dokter secara kontinyu sehingga kompetensi dokter Indonesia semakin terasah dan UKDI adalah uji kompetensi yang harus ditempuh oleh dokter yang baru lulus Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter, atau habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia KKI.Masih membincang soal kolegium, tim redaksi juga mewawancarai Dr. H. N. Nazar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panel Ahli Kolegium Dokter Indonesia, dan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota. "Kolegium tugasnya adalah melakukan uji kompetensi, agar secara otomatis mutu dokter umum terjamin sekaligus terlindungi. Dengan dasar itu kemudian dikeluarkan sertifikat registrasi dan juga sertifikat kompetensi. Nah itu sudah jaminan mutu untuk dia menjalankan profesinya di dunia kedokteran. Dan hal itu tidak terhalang oleh batas negara. Itulah kelebihan Kolegium kita yang juga bisa mengakui lulusan luar negeri karena kita meng-apreciate apa yang dihasilkan Kolegiumnya di PDUI, selain untuk memberi jaminan dari segi mutu, juga bersama-sama dengan kolegium memberikan perlindungan bagi dokter-dokter. Sehingga, selain terjamin standar mutunya dia juga terlindungi untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan profesinya. Kolegium memang tidak menjamin kesejahteraan. Organisasi PDUI lah yang menjamin kesejahteraan mereka. Kalau soal kesejahteraan dan status sosial profesi adalah bagian kerjanya organisasi - bukan Kolegium. Tapi kalau dari sisi keilmuan dan standar pelayanan, yang menjamin dan melindungi adalah Kolegium. 1 2 Lihat Book Selengkapnya
PersyaratanPeserta Training Ahli K3 Umum Utama Sertifikasi BNSP : Pendidikan dan Pengalaman di Bidang K3. Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 5 Tahun dibidang K3. S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 8 Tahun dibidang K3. S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3. D3 pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3. SLTA tidak
Pengertian Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji pendidikan dalam konteks Pedoman P2KB adalah berbagai kegiatan yang dijalani oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai dokter, yang memberikan kesempatan baginya untuk menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan profesionalnya, serta mempertahankan profesi pengertian umumnya adalah kriteria kemampuan professional knowledge, skill, attitude minimal yang harus dikuasai agar dapat menjalankan kegiatan profesionalnya dan memberikan layanan kepada masyarakat secara mandiri. Dengan demikian pada hakekatnya standar profesi adalah nilai-nilai profesi kedokteran yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam kegiatan profesi, yang terdiri atas standar pendidikan, standar kompetensi, etika/moral/ profesi, dan standar Prasyarat credit requirement adalah jumlah kredit partisipasi yang harus dikumpulkan oleh seorang peserta program P2KB dalam suatu kurun waktu tertentu yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan sertifikat Kredit Profesi SKP adalah bukti kesertaan dokter/dokter spesialis dalam suatu program P2KB yang diperoleh dari kegiatan yang bernilai pendidikan profesi. Kredit ini diberikan baik untuk kegiatan yang bersifat klinis berhubungan dengan layanan kedokteran langsung maupun tak langsung maupun non klinis mengajar, meneliti, manajemen dan pengabdian profesi masyarakat. Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi UU No 29/2004 Pasal 27. Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi UU No 29/2004 Pasal 28 Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Bagi PPDS SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS atau Program Pendidikan DokterGigi Spesialis PPDGS berupa SIP dokter atau dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh ketua Program Studi KPS Permenkes No 2052/2011 Pasal 3. Dokter atau dokter gigi dalam menjalani praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki Permenkes No 2052/2011 Pasal 22. Siklus Dokter di Indonesia Proses sertifikasi Kredit Prasyarat credit requirement adalah jumlah kredit partisipasi yang harus dikumpulkan oleh seorang peserta program P2KB dalam suatu kurun waktu tertentu yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Kredit prasyarat credit requirement besarnya sama untuk semua dokter, tetapi nilainya berbeda bergantung pada ragam layanan yang diberikan oleh berbagai kelompok bidang profesi dokter. Kredit prasyarat IDI optima/requirement adalah 250 SKP IDI yang terbagi secara merata dalam 5 tahun. Pada setiap kelompok bidang profesi penekanan dan fokus kegiatan dapat berbeda sehingga pembobotan SKPnya juga dapat berbeda, meskipun demikian setiap dokter harus memenuhi kredit prasyarat. Proporsi Kegiatan yang wajib dicapai Secara garis besar ada 3 macam kegiatan pokok seorang dokter Dokter fungsional dokter/dokter spesialis yang melakukan pelayanan kesehatan pada yang bekerja di bidang pendidikan yang bekerja di bidang manajemen kesehatan, Dokter di kemiliteran/kepolisian, Dokter bidang hukum kesehatan, Dokter perusahaan asuransi dan Iain-lain. Pada kelompok ini diberikan penilaian bobot SKP yang berbeda dengan dokter fungsional, karena kegiatan profesi sangat sedikit, sehingga kegiatan manajemennya dapat dianggap sebagai kegiatan profesi maksimal 10 SKP pertahun masa kerja manajerialnya. Simulasi SKP pada daerah terpencil Perhitungan Batas Minimal dan Maksimal Bobot Kredit Penjelasan tabel di atas sebagai berikut Kegiatan 1 hari maksimal adalah 8 jam, jika kegiatan dilaksanakan ≤4 jam maka nilai SKP peserta adalah nilai minimal dari rentang nilai peserta di yang dilaksanakan dalam 1 hari namun lebih dari 8 jam, nilai yang diberikan adalah nilai untuk kegiatan 1 simposium ataupun pelatihan yang terkait dengan manajemen pendidikan kedokteran dinilai sesuai dengan nilai di atas karena pendidikan kedokteran termasuk sebagai cabang ilmu simposium ataupun pelatihan yang terkait dengan manajemen kesehatan bernilai 50% dari nilai di workshop/pelatihan terdiri dari dry workshop dan wet workshop. Penilaian SKP bagi dry workshop dinilai sama dengan nilai SKP bagi kegiatan simposium. Adapun yang dimaksudkan dengan wet workshop adalah kegiatan workshop yang pesertanya melakukan hands-on psikomotor. Live demo/ demo dengan video termasuk kegiatan dry workshop, namun role play termasuk kegiatan wet wet/hands on workshop yang meningkatkan/menambah kompetensi harus bekerja sama dengan Kolegium pengampu ilmu dan sertifikatnya disahkan oleh kolegium dokter tersebut bersama-sama dengan kolegium terkait. Hal ini penting karena akan menimbulkan terjadinya perubahan tingkat kompetensi yang dapat dikuasai oleh seorang dokter layanan primer yang dapat mempengaruhi kewenangannya dalam mengelola simposium dengan pembicara asing, maka pembicara akan dinilaidengan melihat riwayat hidupnya curriculum vitae yang bila sesuaikompetensi maka dapat diterima langsung sebagai pelatihan dengan instruktur asing yang bersifat alih teknologi atau peningkatan kompetensi harus memiliki surat keterangan referensi keahlian yang dikeluarkan oleh kolegium dokter dan pengampu ilmu mendapatkan persetujuan dari KKI sebagaimana dijelaskan pada pasal 62 dan 8 2 Permenkes no 317 tahun 2010. Tabel Penentuan Skala Kegiatan Level Kompetensi Dokter Contoh Rencana Pengembangan Diri Dokter Skema jenis kegiatan yang terbagi dalam masing-masing ranah. Contoh template kegiatan professional di praktik mandiri/perorangan Ranah Pembelajaran Ranah Pembelajaran Kedokteran dan Kesehatan Ranah pembelajaran berisi kegiatan pribadi, kegiatan internal dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 20-30% atau 10-15 SKP pertahun dan total 50-75 SKP selama 5 tahun. Ranah Profesional Ranah Profesional Ranah profesional berisi kegiatan pribadi dan kegiatan internal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 30-60 % atau 15-30 SKP pertahun dan total 75-150 SKP selama 5 tahun. Resume Nilai P2KB Ranah Pengabdian Masyarakat dan Profesi Ranah pengabdian masyarakat dan profesi berisi kegiatan pribadi dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 10-20% atau 5-10 SKP pertahun dan total 25-50 SKP selama 5 tahun. Kegiatan dalam ranah pengabdian masyarakat dan profesi dapat dijelaskan melalui tabel dibawah ini Ranah Publikasi Ilmiah dan Populer Ranah publikasi ilmiah dan populer berisi kegiatan pribadi dan kegiatan eksternal. Bobot nilai kegiatan yang hendak dicapai adalah 0-40 % atau 0-20 SKP pertahun dan total 0-100 SKP selama 5 tahun. Kegiatan dalam ranah publikasi ilmiah dan populer dapat dijelaskan melalui tabel di bawah ini Ranah Publikasi Ilmiah dan Populer Ranah Publikasi Ilmiah dan Populer Ranah Pengembangan Ilmu dan Pendidikan Ranah Pengembangan Ilmu dan Pendidikan Simulasi SKP pada direktur atau dokter manajerial lain Alur BP2KB Alur Proses Berkas di P2KB Integrasi Data Referensi
Kemampuandokter umum itu dikontrol lewat proses sertifikasi kompetensi lima tahun sekali yang dilakukan Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia IDI. ”Sertifikat kompetensi diperlukan untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia,” katanya. Di negara lain. lanjut Slamet, dokter umum
- Pergerakan Dokter Muda Indonesia PDMI melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait ijazah sarjana kedokteran, Ahad 7/4/2019. Mereka protes lantaran ijazah yang seharusnya mereka terima setelah lulus kuliah malah tertunda dan baru diberikan setelah mereka lulus uji ini diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 PDF tentang Pendidikan Kedokteran. "Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi," bunyi Pasal 36 ayat 1.Lalu dalam Pasal 36 ayat 2 tertulis "Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi."Pasal ini kemudian memunculkan Surat Edaran PDF dari Dirjen Dikti Kemendikbud, kemudian Permenristekdikti Nomor 18 tahun 2015, dan dilanjutkan Surat Edaran Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 1053/B/SE/2015, dan diperbaharuhi dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016 PDF.Juru Bicara PDMI, Haswan mengatakan seluruh aturan tersebut berisikan hal yang sama. Ia menjelaskan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi dikeluarkan bersamaan satu tahap. Artinya, calon sarjana kedokteran baru akan mendapatkan ijazahnya jika sudah lulus uji kompetensi."Seharusnya mendapatkan ijazah dulu, baru uji Kompetensi," kata Haswan kepada reporter Tirto, Senin 8/4/2019. Haswan mengutip pertimbangan hukum dalam salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 PDF halaman 306. Isinya "sertifikat profesi [ijazah] sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat kompetensi, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan persyaratan untuk mendaftar ke KKI guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi dokter STR."Menurut Haswan, ijazah merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi, bukan dibalik menjadi uji kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan ijazah. Dengan pemahaman terbalik ini, kata Haswan, uji kompetensi menjadi momok bagi ribuan calon sarjana kedokteran."Padahal tidak ada hubungan antara ijazah dokter dan uji kompetensi. Yang ada ijazah dokter menjadi syarat untuk mengikuti Uji kompetensi," surat terbuka yang dikirimkan kepada Presiden, Ketua PDMI Tengku A. Syahputra mengatakan ijazah dapat digunakan untuk bekerja di luar bidang klinis jika tidak lulus uji kompetensi. Namun karena peraturan ini, calon sarjana kedokteran terus dianggap sebagai mahasiswa sampai masa studi habis yakni 12 tahun."Setelah itu, kami bisa di DO secara otomatis, padahal sudah dinyatakan LULUS dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran. Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP," tulis Syahputra. Tanggapan Kemenristekdikti Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Ismunandar mengaku akan mempelajari hal yang dipersoalkan PDMI. Ia juga akan mempelajari salinan putusan MK yang dikutip dalam surat terbuka yang dikirim PDMI kepada presiden."Detailnya harus kami cek ke bagian hukum kami. Persisnya tentang masalah apa putusan MK tersebut dan Apakah kutipan di atas adalah putusan," kata Ismunandar, Senin 8/4/2019.Ismunandar menjelaskan, berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, calon sarjana kedokteran harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu untuk menjadi dokter atau dokter gigi."Ijazah itu untuk tahap pendidikan akademik dan vokasi, untuk pendidikan profesi tidak dikenal ijazah. Adanya sertifikat," ujarnya. Peningkatan Kualitas Pendidikan Namun Ketua Majelis Pengembangan Keprofesian MPPK PB Ikatan Dokter Indonesia IDI, Pudjo Hartono punya pandangan lain terkait polemik ijazah dan uji kompetensi ini. Menurutnya, sejak awal seharusnya ada standarisasi Fakultas Kedokteran."Memang seharusnya kualitas pendidikannya yang dulu diperbaiki. Yang distandarisasi itu proses pendidikanya," kata mengatakan kebijakan Kemenristekdikti menerapkan uji kompetensi dengan dalil untuk mendapatkan dokter-dokter yang berkualitas adalah jalan pintas. Ia menilai pemerintah tidak mampu menerapkan standar untuk perguruan tinggi"Jangan produknya yang harus distandarisasi. Kasihan FK [Fakultas Kedokteran] yang sudah berstandar bagus, mereka harus ujian lagi," lanjut dia, para mahasiswa yang sudah menahun menyelesaikan pendidikannya dinyatakan belum lulus secara nasional hanya karena belum mengikuti uji kompetensi Pudjo sebaiknya pemerintah memperbaiki dahulu kualitas pendidikan kedokteran ketimbang menguji dua kali calon sarjana kedokteran. "Saya kira harus [pemerintah dan pihak terkait] duduk bersama dulu." - Pendidikan Reporter Alfian Putra AbdiPenulis Alfian Putra AbdiEditor Gilang Ramadhan
Tahaptiga pendaftaran, yang mana masyarakat harus membawa persyaratan berupa KTP Asli disertai Fotokopy KTP, Surat kesehatan dari Dokter, Sertifikat Menngemudi, "Sedangkan untuk pemohon SIM A Umum, B1,B1 Umum, B2, dan B2 umum, selain menyertakan ke tiga persyaratan tadi, harus dilengkapi dengan Sertifikat Klinik pengemudi,"
ByInfodrg. Nov 23, 2021 KDGI, Kompetensi Dokter Gigi, Ujian Kompetensi. Definisi Kompetensi menurut Chambers (1993) yang digunakan oleh institusi pendidikan profesi dokter gigi: “Behaviour expected of the beginning practitioner. This behaviour incorporates understanding, skill, and values in an integrated response to the full range
Jakarta- Platform digital asal India MediSage menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Program Penguatan Kompetensi Dokter Umum Berbasis Digital dengan Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI). “MediSage ingin berperan dalam meningkatkan kompetensi dokter di Indonesia melalui
Balaipengobatan umum (BP UMUM) Puskesmas RANAP Cibugel merupakan salah satu dari jenis layanan di puskesmas yang memberikan pelayanan kedokteran umum berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan penyuluhan kepada pasien atau masyarakat agar tidak terjadi penularan dan komplikasi penyakit, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
Pt4pXy. jc6b29yr45.pages.dev/3jc6b29yr45.pages.dev/38jc6b29yr45.pages.dev/268jc6b29yr45.pages.dev/140jc6b29yr45.pages.dev/136jc6b29yr45.pages.dev/392jc6b29yr45.pages.dev/385jc6b29yr45.pages.dev/15jc6b29yr45.pages.dev/111
sertifikat kompetensi dokter umum